Viral Emak-emak Piknik di Kuburan, Begini Hukumnya dalam Islam

Trending 8 months ago

– Jagat Media Sosial dihebohkan dengan video viral emak-emak piknik di kuburan. Video itu diposting pada akun Instagram @Platapemedia. Dalam postingan tersebut rombongan emak-emak tak hanya piknik, apalagi mereka enak-enak menyantap makanan hingga memutar musik dan enak-enak berjoget.

Lantas gimana pandangan Islam terhadap kejadian di atas, bolehkah berpiknik dan memutar musik di kuburan?

Dalam Islam ketika kita berada di area kuburan, kita dianjurkan untuk menjaga etika salah satunya dengan mengucapkan salam, mendoakan para jenazah dan berupaya untuk mengingat kematian, mengingat kehidupan di akhirat. Hal ini sebagaimana Disebutkan dalam sabda riwayat Imam Al-Baihaqi dari Anas bin Malik, Nabi Saw bersabda;

وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ ثُمَّ بَدَا لِي فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الآخِرَةَ فَزُورُوا وَلا تَقُولُوا هُجْرًا

Artinya: “Dulu saya pernah melarang kalian untuk berkunjung kubur. Kemudian sekarang menjadi jelas bagiku, maka hendaklah kalian melakukan kunjungan kubur. Hal ini lantaran dia dapat melembutkan hati, membikin air mata berlinang, dan mengingatkan kalian bakal akhirat. Berziarahlah namun jangan kalian mengatakan perkataan hujr (perkataan tidak layak saat ziarah).”

Hadis diatas menjelaskan bahwa ketika kita berada di area kuburan kita dianjurkan untuk mengingat kematian, mengingat alambaka sehingga hati kita bisa lembut dan senantiasa terus mendekatkan diri kepada allah swt. Selain itu kita juga dilarang untuk berbicara kotor alias melakukan tindakan nan jelek ketika dia area kuburan.

Senada dengan teks diatas Abi Sa’id Muhammad Bin Mushthafa Al-Khadimi dalam kitabnya Bariqah Mahmudiyah Juz 5 laman 92 juga menjelaskan perihal etika ketika berada di area pemakaman sebagai berikut:

- Advertisement -Allo Fresh

وَ يُكْرَهُ الْأَكْلُ عِنْدَ الْمَقَابِرِ وَالضَّحِكُ أَيْضًا عِنْدَهَا لِأَنَّ مِثْلَ هَذِهِ مَحَلُّ اعْتِبَارٍ وَتَذَكُّرِ الْآخِرَةِ وَالْأَكْلُ وَالضَّحِكُ مُنَافٍ لَهُمَا

Artinya: “Dimakruhkan makan di area kuburan dan juga tertawa. Hal ini lantaran tempat seperti di area kuburan merupakan tempat mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Sementara makan dan minum menghilangkan keduanya.”

Dengan demikian norma emak-emak nan berpiknik di kuburan dalam Islam sangatlah dilarang (makruh). Karena perihal itu merupakan tindakan nan jelek lantaran area kuburan merupakan tempat untuk mengambil pelajaran serta mengingat kematian. Sementara dengan berpiknik apalagi memutar musik sembari berjoget dapat menghilangkan keduanya.

Demikian penjelasan mengenai norma piknik di kuburan. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘alam bissawab. [Baca juga: Tata Cara Mengantar Jenazah ke Kuburan]

More
Source Portal islami
Portal islami