– Tengah ramai aktivitas julid di media sosial. Pasalnya, jagad maya, tetap tidak asing di telinga kita dengan aktivitas berjulukan “Julid Fi Sabilillah”. Gerakan ini merupakan tindakan netizen Indonesia nan berkoalisi dengan Malaysia dalam melawan Zionis dan Israel di media sosial.
Gerakan ini berfokus untuk memerangi propaganda Zionis di media sosial. Target utama dari aktivitas ini merupakan tentara Israel, polisi Israel, penduduk Israel alias Institusi Israel nan membikin narasi anti-Palestina. Namun, aktivitas ini hanya berfokus untuk memerangi Zionis dan Israel, bukan Yahudi sebagai ras dan agama. Lantas, gimana norma Julid di media sosial dalam islam?
Dalam literatur kitab fikih dijumpai beberapa keterangan mengenai norma Julid di media sosial dalam Islam. Seorang diperbolehkan untuk julid dengan memberikan komentar negatif andaikan bermaksud untuk jihad kepada orang kafir nan memusuhi Islam apalagi bisa menjadi fardhu kifayah dalam rangka upaya kepedulian terhadap umat muslim Palestina dan tindakan protes terhadap agresi Israel.
Sebagaimana dalam kitab Ruhul Bayan, juz 6, laman 227 berikut;
ويجوز أن يكون الجهاد بالالسنة بترك المداهنة فى حقهم وإغراء الناس على دفع فسادهم
Artinya : “Jihad itu diperbolehkan dengan ucapan dengan meninggalkan sanjungan terhadap mereka dan menghasut orang-orang agar menjauhi keburukannya.”
Berdasarkan keterangan diatas seseorang diperbolehkan julid di media sosial andaikan ada tujuan nan dibenarkan syariat. Namun demikian dalam menyampaikan konten alias tulisan kudu menghindari akibat negatif nan lebih besar, semisal mem-bully kepercayaan alias sesembahan umat lain dan provokasi nan melanggar aturan-aturan perang nan disepakati bumi internasional.
- Advertisement -
Sebagaimana dalam kitab Tafsir Thabari berikut,
قال ابن زيد في قوله : ( فيسبوا الله عدوا بغير علم ) قال : إذا سببت إلهه سب إلهك ، فلا تسبوا آلهتهم .
Artinya : “Berkata Ibnu zaid mengenai Firman Allah SWT( فيسبوا الله عدوا بغير علم ) bahwasanya andaikan Anda mencela tuhan mereka maka mereka bakal mencela tuhanmu, maka janganlah cela tuhan mereka.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diperbolehkan julid di media sosial andaikan ada tujuan nan dibenarkan syariat. Namun demikian, dalam menyampaikan konten alias tulisan kudu menghindari akibat negatif nan lebih besar, semisal mem-bully kepercayaan alias sesembahan umat lain.
Demikian penjelasan mengenai norma julid di media sosial dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Memviralkan Aib Seseorang di Media Sosial]